Dengan Rahmat Sanghyang Adi Buddha/Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 26 April 2003 terbentuklah Yayasan Pendidikan Dipankara yang disahkan oleh akta Notaris Pritta Melanie, S.H. Nomor 21 tahun 2003, telah mendirikan sebuah Perguruan Tinggi yang diberinama Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Dharmapala Riau.
Bahwa sesungguhnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berwawasan pengetahuan yang luas, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
STMIK Dharmapala Riau turut berpartisipasi mewujudkan pembangunan dibidang pendidikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan Undang-UndangNomor : 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor : 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggidan Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.
Untuk melaksanakan tugas-tugas STMIK Dharmapala Riau sesuai dengan perkembangan yang ada, maka Yayasan Pendidikan Dipankara menetapkan dan penyempurnaan Statuta STMIK Dharmapala Riau.