LPPM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berfungsi sebagai Koordinator dan fasilitator dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STMIK Dharmapala Riau.

LPPM bertugas:

  1. Menyusun roadmap penelitian, Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra).
  2. Merancang sistem seleksi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STMIK Dharmapala Riau.
  3. Fasilitator kerjasama penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan lembaga lain dan mengusahakan dana penelitian dan pengabdian pada Masyarakat.
  4. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah.