Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berfungsi sebagai Koordinator dan fasilitator dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STMIK Dharmapala Riau.
LPPM bertugas:
- Menyusun roadmap penelitian, Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra).
- Merancang sistem seleksi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STMIK Dharmapala Riau.
- Fasilitator kerjasama penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan lembaga lain dan mengusahakan dana penelitian dan pengabdian pada Masyarakat.
- Menyelenggarakan pertemuan ilmiah.