Badan Penjamin Mutu (BPM) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Dharmapala Riau dibentuk Agustus 2019. Dibawah koordinasi Ketua STMIK Dharmapala Riau. Sebagai Badan Penjamin Mutu di tingkat Sekolah Tinggi, BPM mempunyai tanggung jawab untuk menyusun sistem manajemen mutu, menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu, dan melakukan evaluasi, dan terus-menerus meningkatkan serta mengembangkan sistem penjamin mutu, baik itu pada tingkat Sekolah Tinggi hingga Program Studi dan Sumber Daya Dosen.
VISI BPM STMIK DHARMAPALA RIAU
Visi BPM adalah Menjadi Badan Penjamin Mutu yang unggul dan berdaya cipta dalam perancangan, pelaksanaan, serta pengelolaan sistem pengelolaan mutu dan katalisator transformasi mutu berkelanjutan untuk tata kelola perguruan tinggi yang baik.
MISI BPM STMIK DHARMAPALA RIAU
DOKUMEN SPMI
STMIK Dharmapala Riau adalah perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Dipankara. STMIK Dharmapala Riau berdiri sejak Tahun 2007. Standar SPMI STMIK Dharmapala Riau atau mutu adalah spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus, yang memperlihatkan sebuah tujuan, cita-cita, keinginan, kriteria, ukuran, patokan, pedoman, dan perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapai atau memenuhi spesifikasi dalam hal tujuan, cita-cita, kriteria, ukuran, atau pedoman. Fokus atau isi sebuah standar dapat berupa sesuatu yang bersifat input, proses, prosedur, atau hasil akhir (produk). Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan berbagai standar yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stokeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, standar dibutuhkan oleh suatu perguruan tinggi sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria minimum dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, standar juga dimaksudkan untuk memacu perguruan tinggi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya. Standar mutu juga merupakan kompetensi/kualitas minimum yang dituntut dari lulusan perguruan tinggi terkait, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator. STMIK DPR memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen mutu STMIK DPR mengalami perkembangan sejak 2019. STMIK DPR menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir-Formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) STMIK DPR.
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan berbagai standar yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stokeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, standar dibutuhkan oleh suatu perguruan tinggi sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria minimum dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, standar juga dimaksudkan untuk memacu perguruan tinggi agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya. Standar mutu juga merupakan kompetensi/kualitas minimum yang dituntut dari lulusan perguruan tinggi terkait, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator.